Pengacara Cilacap Eko Mediantoro S.H. di Purwokerto dan Cilacap memberikan layanan hukum profesional dan terpercaya
Pengacara Purwokerto Eko Mediantoro S.H. di Purwokerto dan Cilacap memberikan layanan hukum profesional dan terpercaya

Selamat datang di pengacarakita.com, situs resmi Eko Mediantoro, S.H & Partner, pengacara profesional yang siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda di Purwokerto dan Cilacap. Kami memahami bahwa setiap masalah hukum memerlukan pendekatan yang unik dan personal, dan kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan klien dalam penanganan setiap kasus.

Menghadapi masalah hukum bisa menjadi pengalaman yang menegangkan dan membingungkan. Di sinilah peran penting pengacara Purwokerto dan Cilacap kami, yang siap memberikan solusi terbaik dan mengutamakan kepentingan hukum Anda. Dengan pendekatan yang profesional dan berkomitmen, tim pengacara kami memastikan bahwa setiap prosedur penyelesaian perkara berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah Anda tentukan.

Jika Anda memilih penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi, pengacara kami akan mendampingi Anda dalam berbagai tahapan. Mulai dari mengirimkan surat somasi, melakukan negosiasi, hingga bertindak sebagai mediator. Namun, jika jalur litigasi yang Anda pilih, tim kuasa hukum kami akan menyusun laporan lengkap untuk diajukan ke pihak berwenang, seperti kepolisian.

Dengan menggunakan jasa pengacara Purwokerto dan Cilacap, Anda tidak hanya mendapatkan solusi hukum yang efektif, tetapi juga pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi hukum yang Anda hadapi. Mengingat sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyempurnaan, penting bagi Anda untuk mendapatkan pendampingan hukum yang up-to-date.

Salah satu contoh kasus yang sering dihadapi adalah pencemaran nama baik. Di era digital ini, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial atau internet menjadi perhatian serius. Berdasarkan KUHP Pasal 27 ayat 3 No 1 Tahun 2008 tentang UU ITE, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 milyar rupiah.

Indonesia telah lama memiliki pengaturan hukum terkait pencemaran nama baik, yang diatur dalam KUHP Pasal 310 hingga 320. Kasus ini berkaitan dengan tindakan seseorang yang secara sengaja menuduhkan hal-hal yang tidak berdasar dengan tujuan merusak kehormatan orang lain di hadapan publik. Baik dalam bentuk gambar, video, rekaman suara, maupun tulisan, tanpa bukti yang kuat, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah.


Tim pengacara kami terdiri dari profesional berpengalaman yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai aspek hukum di Indonesia. Kami berdedikasi untuk memberikan layanan hukum terbaik dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan klien, baik di Purwokerto maupun Cilacap.

Kami memahami bahwa setiap kasus hukum memiliki keunikannya sendiri. Oleh karena itu, kami menawarkan pendekatan yang personal dan profesional, memastikan bahwa setiap klien mendapatkan perhatian penuh dan solusi yang tepat.

Komitmen kami adalah untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas, transparan, dan efektif. Kami selalu siap membantu Anda menghadapi berbagai masalah hukum dengan integritas dan keahlian yang tinggi.

Informasi Kontak

Jika Anda membutuhkan jasa pengacara di Purwokerto dan Cilacap, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk setiap masalah hukum yang Anda hadapi.

Hubungi Kami

Error: Contact form not found.